Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat dokumen pendaftaran, hingga besaran honorarium Pantarlih Pilkada 2024 selengkapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
PPS membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih, di tahun ini ada pengurangan 50% jumlah TPS tidak sama dengan PILPRES dan PILEG kemaren tapi petugas pantarlih tetap sama yaitu 1 TPS ada 2 Anggota Pantarlih dan anggota Pantarlih harus berlokasi di TPS tersebut,
Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Pendaftaran Pantarlih
Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang
yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Dilansir dari laman resmi Kabupaten Kendal, adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat
secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik.
Berikut ini penjelasannya:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing.
Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024
Melansir dari sumber yang sama, adapun tahapan kegiatan pemilihan Pantarlih sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.
Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
Penelitian administrasi calon Pantarlih.
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.
Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.
Sebagai catatan, apabila dalam proses seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.
Honor Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:
Tugas Pantarlih
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dipost : 03 Juni 2024 | Dilihat : 54420
Share :