Margorejo - Evaluasi dan Monitoring Pajak SPPT-PBB

Evaluasi dan Monitoring Pajak SPPT-PBB

Hari ini kunjungan tim kecamatan cepiring tentang evaluasi dan monitoring Pajak PBB-SPPT guna kewajiban warga desa tentang pentingnya pembayaran pajak,
pajak adalah pokok utama dalam pembangunan desa mulai dari pembangunan sosial pelayanan dan kesehatan maka dari itu pemerintah desa menghimbau kepada seluruh warga masyarakat terkhusus yang memiliki rumah/sawah/tambak di desa margorejo untuk segera melunasi pajak PBB-SPPT,
pajak sppt pbb dibayar paling lambat tanggal 30 oktober setelah itu ada denda sebesar 2% perbulan
pembayarn pajak sppt pbb bisa di titipka ke balaidesa atau langsung ke bank BPD jawa Tengah
yukkk kita taat wajib untuk pembangunan desa kita margorejo


Dipost : 20 Mei 2024 | Dilihat : 69

Share :