Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kelurahan/Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulai dibentuk. Saat ini telah memasuki tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasikasi berkas administrasi yang dimulai pada 18 s.d 21/05/2024 pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.
Jajaran pengawas ad hoc terpilih nantinya akan bertugas di 286 kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.
Dokumen pendaftaran dapat diunduh di https://bit.ly/lampiranpendaftaranpkd2024
atau https://kendal.bawaslu.go.id/pengumuman.
Dokumen dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung
ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email untuk masing-masing kecamatan.
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, M. Bahrul Amik menyampaikan, "dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi," ujar Bahrul.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa mudah. “syarat pendaftarannya tidak sulit. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan usia paling muda 21 tahun," jelas Hevy.
Pada tahapan pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
Dipost : 28 Mei 2024 | Dilihat : 956
Share :