Margorejo - Telat Daftar PPS , Segera Daftar Panwas Desa

Telat Daftar PPS , Segera Daftar Panwas Desa

Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kelurahan/Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulai dibentuk. Saat ini telah memasuki tahapan penerimaan, penelitian dan verifikasikasi berkas administrasi yang dimulai pada 18 s.d 21/05/2024 pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.

Jajaran  pengawas ad hoc terpilih nantinya akan bertugas di 286 kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.

Dokumen pendaftaran dapat diunduh di https://bit.ly/lampiranpendaftaranpkd2024
atau https://kendal.bawaslu.go.id/pengumuman.

Dokumen dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung
ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email untuk masing-masing kecamatan.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, M. Bahrul Amik  menyampaikan, "dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi," ujar Bahrul.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa mudah. “syarat pendaftarannya tidak sulit. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan usia paling muda 21 tahun," jelas Hevy.

Pada tahapan pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.

  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan


Dipost : 28 Mei 2024 | Dilihat : 956

Share :